Hadirnya teknologi informasi dan
komunikasi membuka era baru dalam profesi konseling. Kondisi ini merupakan
tantangan tersendiri bagi para guru bimbingan dan konseling untuk dapat
berperan serta dan dapat menguasai berbagai keterampilan didalamnya. Sering kali
permasalahan-permasalahan yang dihadapi siswa/remaja berawal dari dunia online, menyatakan bahwa teknologi
informasi juga dapat secara sosial mengisolasi dan telah menyebabkan masalah
sosial baru khususnya di kalangan anak-anak dan remaja. Tidak hanya itu,
konselor juga dapat mengalami masalah di lapangan berawal dari dunia online. Seiring dengan itu penyelenggaraan
konseling juga tidak hanya dilakukan secara face
to face dalam suatu ruangan tertutup, namun bisa dilakukan melalui format
jarak jauh yang dibantu teknologi yang selanjutnya dikenal dengan istilah e-conseling
Konseling adalah proses membantu
seseorang untuk belajar mencari solusi bagi masalah emosi, interpersonal dan
pengambilan keputusan (WHO, 2004). Suatu dialog antara seseorang yang
bermasalah (klien) dengan orang yang menyediakan pelayanan konseling
(konselor/perawat/perawat) dengan tujuan untuk memberdayakan klien agar mampu
menghadapi permasalahannya dan sanggup mengambil keputusan yang mandiri atas
permasalahan tersebut. (Gunung, et al, 2003).
Online adalah Komputer atau perangkat
yang terhubung ke jaringan (seperti Internet) dan siap untuk digunakan (atau
digunakan oleh) komputer atau perangkat lain. (Business Dictionary, 2010)
Online Konseling adalah konseling
melalui internet yang secara umum merujuk pada profesi yang berkaitan dengan
layanan kesehatan mental melalui teknologi komunikasi internet. (Amani, 2007)
Tujuan Konseling :
Membantu
individu bertanggung jawab atas hidupnya dengan :
1)
Mengembangkan kemampuan pengambilan keputusan yang bijak dan realistik
2)
Menimbang setiap konsekuensi dari perilakunya
3)
Memberikan informasi
Proses Konseling Online
1. Tahap
I (Persiapan)
Tahap persiapan mencakup aspek
teknis penggunaan perangkat keras (hardware)
dan perangkat lunak yang mendukung penyelenggaraan konseling online.
Seperti perangkat komputer/laptop yang dapat terkoneksi dengan
internet/Ethernet, headset, mic, webcam dan sebagainya. Perangkat lunak yaitu
program-program yang mendukung dan akan digunakan, account dan alamat
email. Selain itu juga kesiapan Konselor dalam hal ketrampilan, kelayakan
akademik, penilaian secara etik dan hukum, kesusuaian isu yang akan dibahas,
serta tata kelola.
2. Tahap
II ( Proses Konseling)
Tahapan konseling online tidak jauh
berbeda dengan tahapan proses konseling face-to-face (FtF).
tahapan (Prayitno. 2004) yaitu terdiri atas lima tahap yakni tahap,
pengantaran, penjajagan, penafsiran, pembinaan dan penilaian namun dalam
pelaksanaannya “kontinum fleksibel” dimana saling berhubungan dan bersambung
sesuai tahap dan lebih terbuka untuk dimodifikasi, mulai dari tahap awal sampai
tahap akhir, juga penggunaan teknik-teknik umum dan khusus tidak secara penuh
seperti penyelenggaraan konseling secara langsung. Pada sesi konseling oneline
lebih menekankan pada terentasnya masalah klien dibandingkan dengan cara bentuk
pendekatan, teknik dan atau terapi yang digunakan. Pada tahapan ini pemilihan
teknik, pendekatan dan ataupun terapi akan disesuaikan dengan masalah yang dihadapi
oleh klien.
3
Tahap III ( Pasca
Konseling)
Tahap
tiga yaitu tahap pasca proses konseling online. Pada tahap ini merupakan
lanjutan dari tahapan sebelumnya dimana setelah dilakukan penilaian maka yang
pertama (1) konseling akan sukses dengan ditandai dengan kondisi klien yang KES
(effective daily living- EDL) (2) Konseling akan dilanjutkan ada sesi
tatap muka (Face to Face-FtF) (3) Konseling akan dilanjutkan pada sesi
konseling online berikutnya dan (4) klien akan direferal pada Konselor lain
atau ahli lain
Model Konseling
Online
a) Website/situs
Dalam menyelenggarakan
konseling online guru bk/konselor dapat menyediakansebuah alamat situs. Situs
ini menjadi alamat untuk melakukan praktik online. Sehingga klien/konseli yang
ingin melakukan konseling online.Untuk dapat memiliki wesite konselor dapat
berkerjasama dengan perusahaaan dan/atau para pakar bidang web developer.
Konselor dapat memilih bentuk design web yang diinginkan mulai dari html, php
dan website yang menggunakan CMS (Content management system). Penyediaan
ini membutuhkan biaya yang cukup besar.
b)
Telephone/ Hand phone
Lebih
sederhana konseling online dapat dilakukan dengan memanfaatkan telephone.
Dimana konselor dan klien/konseli bisa saling tehubung dengan menggunakan
perangkat ini. Telphone/handphone dapat digunakan untuk menghubungi konselor.
konselor dapat mendengar dengan jelas apa yang diungkapkan kliennya melalui
fasilitas telphone/handphone. Dengan fasilitas ini pula Konselor dengan
segeranya dapat merespon apa yang dibicarakan oleh kliennya. Rosenfield and
Smillie (dalam Mallen 2011) menyebutkan bahwa dalam Studi kasus menunjukkan
bahwa konseling dengan menggunakan telepon dapat berjalan efektif dalam
membantu menangani individu dengan efek psikologis kanker
c) Email
Email merupakan
singkatan dari Electronic Mail, yang berarti 'surat elektronik'.Email
merupakan sistem yang memungkinkan pesan berbasis teks untuk dikirim dan
diterima secara elektronik melalui beberapa komputer atau telepon seluler.
Lebih spesifik lagi, email diartikan sebagai cara pengiriman data, file teks,
foto digital, atau file-file audio dan video dari satu komputer ke komputer
lainnya, dalam suatu jaringan komputer (intranet maupun internet). Ada banyak
penyedia account email gratis seperti @yahoo, @gmail, @aim, @hotmail, @mail,
@tekomnet, @plasa dan masih banyak yang lainnya.
d) Chat
, Instant Messaging dan Jejaring Sosial
Chat
dapat diartikan sebagai obrolan, namun dalam dunia internet, istilah ini
merujuk pada kegiatan komunikasi melalui sarana beberapa baris tulisan singkat
yang diketikkan melalui keyboard. Sedangkan percakapan itu sendiri dikenal
dengan istilah chatting.. Percakapan ini bisa dilakukan dengan saling
berinteraktif melalui teks, maupun suara dan video. Berbagai aplikasi dapat
digunakan untuk chatting ini, seperti skype, messenger, google talk, window
livemessenger, mIRC, dan juga melalui jejaring sosial seperti facebook ,
twitter dan myspase yang didalamnya juga tersedia fasiltas chatting
e) Video
conferencing
Video
conference, atau dalam bahasa Indonesia disebut video konferensi, atau
pertemuan melalui video. Pertemuan ini dibantu oleh berbagai macam media
jaringan seperti telepon ataupun media lainnya yang digunakan untuk transfer
data video. Alat khusus video konferensi sangat mahal sehingga alternatif
Konselor dan Klien dapat menggunakan fasilitas video konferensi yangterdapat
pada beberapa aplikasi Instant. Messagingyang di dalamnya sudah
menyediakan fasiltitas video call.
Sumber :
Ifdil. 2013. Konseling Online Sebagai Salah Satu Bentuk Pelayanan E-konseling. Multikarya Kons. Volume 1 nomor 1. Hal. 15-21
Haberstroh, S et al. (2008): Facilitating Online Counseling: Perspectives From
Counselors in Training, Journal of Counseling and Development : JCD; Fall 2008;
86, 4; ABI/INFORM Global pg. 460
Mbonu, NC., (2009): Stigma of People with HIV/AIDS in Sub-Saharan Africa: A
Literature Review, Hindawi Publishing Corporation Journal of Tropical Medicine
Volume 2009, Article ID 145891, 14 pages doi:10.1155/2009/145891
Tidak ada komentar:
Posting Komentar