Jumat, 31 Oktober 2014

#Pinternet : Psikoterapi via Internet

Hadirnya teknologi informasi dan komunikasi membuka era baru dalam profesi konseling. Kondisi ini merupakan tantangan tersendiri bagi para guru bimbingan dan konseling untuk dapat berperan serta dan dapat menguasai berbagai keterampilan didalamnya. Sering kali permasalahan-permasalahan yang dihadapi siswa/remaja berawal dari dunia online, menyatakan bahwa teknologi informasi juga dapat secara sosial mengisolasi dan telah menyebabkan masalah sosial baru khususnya di kalangan anak-anak dan remaja. Tidak hanya itu, konselor juga dapat mengalami masalah di lapangan berawal dari dunia online. Seiring dengan itu penyelenggaraan konseling juga tidak hanya dilakukan secara face to face dalam suatu ruangan tertutup, namun bisa dilakukan melalui format jarak jauh yang dibantu teknologi yang selanjutnya dikenal dengan istilah e-conseling
Konseling adalah proses membantu seseorang untuk belajar mencari solusi bagi masalah emosi, interpersonal dan pengambilan keputusan (WHO, 2004). Suatu dialog antara seseorang yang bermasalah (klien) dengan orang yang menyediakan pelayanan konseling (konselor/perawat/perawat) dengan tujuan untuk memberdayakan klien agar mampu menghadapi permasalahannya dan sanggup mengambil keputusan yang mandiri atas permasalahan tersebut. (Gunung, et al, 2003).
Online adalah Komputer atau perangkat yang terhubung ke jaringan (seperti Internet) dan siap untuk digunakan (atau digunakan oleh) komputer atau perangkat lain. (Business Dictionary, 2010)
Online Konseling adalah konseling melalui internet yang secara umum merujuk pada profesi yang berkaitan dengan layanan kesehatan mental melalui teknologi komunikasi internet. (Amani, 2007)

Tujuan Konseling :
Membantu individu bertanggung jawab atas hidupnya dengan :
1) Mengembangkan kemampuan pengambilan keputusan yang bijak dan realistik
2) Menimbang setiap konsekuensi dari perilakunya
3) Memberikan informasi

Proses Konseling Online
1.      Tahap I (Persiapan)
Tahap persiapan mencakup aspek teknis penggunaan perangkat keras (hardware) dan perangkat lunak yang mendukung penyelenggaraan konseling online. Seperti perangkat komputer/laptop yang dapat terkoneksi dengan internet/Ethernet, headset, mic, webcam dan sebagainya. Perangkat lunak yaitu program-program yang mendukung dan akan digunakan, account dan alamat email. Selain itu juga kesiapan Konselor dalam hal ketrampilan, kelayakan akademik, penilaian secara etik dan hukum, kesusuaian isu yang akan dibahas, serta tata kelola.

2.      Tahap II ( Proses Konseling)
Tahapan konseling online tidak jauh berbeda dengan tahapan proses konseling face-to-face (FtF). tahapan (Prayitno. 2004) yaitu terdiri atas lima tahap yakni tahap, pengantaran, penjajagan, penafsiran, pembinaan dan penilaian namun dalam pelaksanaannya “kontinum fleksibel” dimana saling berhubungan dan bersambung sesuai tahap dan lebih terbuka untuk dimodifikasi, mulai dari tahap awal sampai tahap akhir, juga penggunaan teknik-teknik umum dan khusus tidak secara penuh seperti penyelenggaraan konseling secara langsung. Pada sesi konseling oneline lebih menekankan pada terentasnya masalah klien dibandingkan dengan cara bentuk pendekatan, teknik dan atau terapi yang digunakan. Pada tahapan ini pemilihan teknik, pendekatan dan ataupun terapi akan disesuaikan dengan masalah yang dihadapi oleh klien.

3        Tahap III ( Pasca Konseling)
Tahap tiga yaitu tahap pasca proses konseling online. Pada tahap ini merupakan lanjutan dari tahapan sebelumnya dimana setelah dilakukan penilaian maka yang pertama (1) konseling akan sukses dengan ditandai dengan kondisi klien yang KES (effective daily living- EDL) (2) Konseling akan dilanjutkan ada sesi tatap muka (Face to Face-FtF) (3) Konseling akan dilanjutkan pada sesi konseling online berikutnya dan (4) klien akan direferal pada Konselor lain atau ahli lain

Model Konseling Online
a)    Website/situs
Dalam menyelenggarakan konseling online guru bk/konselor dapat menyediakansebuah alamat situs. Situs ini menjadi alamat untuk melakukan praktik online. Sehingga klien/konseli yang ingin melakukan konseling online.Untuk dapat memiliki wesite konselor dapat berkerjasama dengan perusahaaan dan/atau para pakar bidang web developer. Konselor dapat memilih bentuk design web yang diinginkan mulai dari html, php dan website yang menggunakan CMS (Content management system). Penyediaan ini membutuhkan biaya yang cukup besar.


b)    Telephone/ Hand phone
Lebih sederhana konseling online dapat dilakukan dengan memanfaatkan telephone. Dimana konselor dan klien/konseli bisa saling tehubung dengan menggunakan perangkat ini. Telphone/handphone dapat digunakan untuk menghubungi konselor. konselor dapat mendengar dengan jelas apa yang diungkapkan kliennya melalui fasilitas telphone/handphone. Dengan fasilitas ini pula Konselor dengan segeranya dapat merespon apa yang dibicarakan oleh kliennya. Rosenfield and Smillie (dalam Mallen 2011) menyebutkan bahwa dalam Studi kasus menunjukkan bahwa konseling dengan menggunakan telepon dapat berjalan efektif dalam membantu menangani individu dengan efek psikologis kanker


c)    Email
Email merupakan singkatan dari Electronic Mail, yang berarti 'surat elektronik'.Email merupakan sistem yang memungkinkan pesan berbasis teks untuk dikirim dan diterima secara elektronik melalui beberapa komputer atau telepon seluler. Lebih spesifik lagi, email diartikan sebagai cara pengiriman data, file teks, foto digital, atau file-file audio dan video dari satu komputer ke komputer lainnya, dalam suatu jaringan komputer (intranet maupun internet). Ada banyak penyedia account email gratis seperti @yahoo, @gmail, @aim, @hotmail, @mail, @tekomnet, @plasa dan masih banyak yang lainnya.


d)    Chat , Instant Messaging dan Jejaring Sosial
Chat dapat diartikan sebagai obrolan, namun dalam dunia internet, istilah ini merujuk pada kegiatan komunikasi melalui sarana beberapa baris tulisan singkat yang diketikkan melalui keyboard. Sedangkan percakapan itu sendiri dikenal dengan istilah chatting.. Percakapan ini bisa dilakukan dengan saling berinteraktif melalui teks, maupun suara dan video. Berbagai aplikasi dapat digunakan untuk chatting ini, seperti skype, messenger, google talk, window livemessenger, mIRC, dan juga melalui jejaring sosial seperti facebook , twitter dan myspase yang didalamnya juga tersedia fasiltas chatting


e)    Video conferencing
Video conference, atau dalam bahasa Indonesia disebut video konferensi, atau pertemuan melalui video. Pertemuan ini dibantu oleh berbagai macam media jaringan seperti telepon ataupun media lainnya yang digunakan untuk transfer data video. Alat khusus video konferensi sangat mahal sehingga alternatif Konselor dan Klien dapat menggunakan fasilitas video konferensi yangterdapat pada beberapa aplikasi Instant. Messagingyang di dalamnya sudah menyediakan fasiltitas video call.


Sumber :

Ifdil. 2013. Konseling Online Sebagai Salah Satu Bentuk Pelayanan E-konseling. Multikarya Kons. Volume 1 nomor 1. Hal. 15-21

Haberstroh, S et al. (2008): Facilitating Online Counseling: Perspectives From
Counselors in Training, Journal of Counseling and Development : JCD; Fall 2008;
86, 4; ABI/INFORM Global pg. 460

Mbonu, NC., (2009): Stigma of People with HIV/AIDS in Sub-Saharan Africa: A
Literature Review, Hindawi Publishing Corporation Journal of Tropical Medicine
Volume 2009, Article ID 145891, 14 pages doi:10.1155/2009/145891

                                                                                                                       

Tidak ada komentar:

Posting Komentar